Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian Pekerjaan Umum Imam Soedradjat menjelaskan, pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda justru berdampak positif karena jalan tol merupakan jalan tertutup, sehingga tak ada ruang bagi konversi lahan di kanan-kirinya untuk aktivitas ekonomi.
”Seharusnya kita juga melihat prinsip yang berbeda antara jaringan jalan biasa dengan jalan tol. Jalan tol lurus, tidak merusak karena tidak memberi ruang konversi lahan di tepinya, berbeda dengan jalan biasa,” ujarnya di sela-sela Sosialisasi dan Koordi-
Imam memberi contoh Jalan Tol Cikampek-Cipularang. Sebelum jalan tol ini dibangun, di sisi jalan umum penghubung dua daerah tersebut malah dipenuhi aktivitas ekonomi. Imbasnya, konflik soal kepemilikan lahan rentan terjadi. Namun, setelah Jalan Tol Cikampek-Cipularang dibangun, konflik tak terjadi lagi karena pemerintah menempatkan jalan tol itu sebagai jaringan jalan tol nasional.
Proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda yang diperkirakan menelan anggaran Rp 6,2 triliun akan melintasi dua kawasan konservasi, yakni Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto sepanjang 24 kilometer (km) dan Hutan Lindung Sungai Manggar sepanjang 8 km.
Proyek jalan tol yang melintasi dua kawasan konservasi inilah yang diprotes para pemerhati lingkungan, seperti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim.
Divisi Hukum Jatam Kaltim Merah Johansyah menegaskan, sebenarnya masih ada cara lain ketimbang membangun jalan tol, misalnya melebarkan jalan yang sudah ada (Jalan Soekarno Hatta). Mereka berharap DPR tidak merestui begitu saja semua keinginan proyek-proyek di Kaltim tentang pembangunan fisik yang menyentuh kawasan-kawasan konservasi. ”DPR mesti mengkaji dulu, dan juga mendengarkan aspirasi dari kalangan nonpemerintah daerah,” ujar Merah.
Menurut Tim Terpadu Tata Ruang dan Wilayah Kaltim, area di Tahura dan Hutan Lindung Sungai Manggar, dari pantauan citra satelit dan cek lapangan, tidak sepenuhnya lokasi untuk jalan tol berupa hutan sekunder. Daerah itu masuk hutan sekunder muda mengingat sebagian areal telah terbuka dan dijadikan kebun oleh masyarakat.
Menurut Imam, pembahasan disetujui atau tidaknya proyek jalan tol tersebut, kini berada di tangan DPR. Ia menyebutkan agar sebagian Tahura Bukit Soeharto bisa diperuntukkan bagi jalan tol, statusnya mesti diturunkan jadi areal penggunaan lain (APL). Adapun area Hutan Lindung Manggar, statusnya harus berupa izin pinjam pakai kawasan. Hal itu sudah dicantumkan dalam revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kaltim yang diserahkan ke Menteri Kehutanan, November lalu.