Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Calon Wakil Bupati TTU Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 10/05/2012, 00:19 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Mantan calon wakil bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, pada pemilihan kepala daerah TTU pada 2010, Simon Feka, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Feka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan satu unit mobil senilai Rp 599.700.000 pada Kantor Badan Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (BKBPP) Kabupaten TTU.

Selain Feka, ditetapkan pula sebagai tersangka Gregorius Abi selaku kuasa direktur CV Krista Perdana, yang menjadi kontraktor pelaksana proyek itu. "Dalam bulan ini, mudah-mudahan semua berkas pemeriksaan bisa kelar dan langsung kita limpahkan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Frengki Radja, Rabu (9/5/2012).

Menurut Radja, Feka resmi ditetapkan sebagi tersangka karena posisinya saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor BKBPP TTU. Feka dinilai ikut serta menyetujui pencairan dana tahap awal sebesar 30 persen atau senilai Rp 179.910.000 pada tahun anggaran 2009. Proyek itu terlambat direalisasi sehingga akhirnya diluncurkan pada tahun 2010.

Setelah kendaraan tersebut datang dan diperiksa oleh panitia pemeriksa, semuanya dinyatakan lengkap. Tetapi pada saat pencairan dana 100 persen, tidak dilampirkan kontrak baru. Karena kontrak baru tidak disediakan hingga berakhirnya tahun anggaran 2010 dan tak diluncurkan lagi pada 2011, dana itu dianggap hangus.

"Dananya masih tetap ada, tapi proyek tersebut tidak jalan lagi karena dana seratus persen itu tidak cair, sementara kendaraannya sudah ada. Karena dananya tidak cair, maka mobil itu diambil kembali oleh Gregorius Abi untuk digunakannya secara pribadi sampai hari ini," jelas Radja.

Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sebesar pencairan uang muka 30 persen, yakni Rp 179.910.000. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 200 juta.

Pada 2010, Simon Feka maju sebagai calon wakil bupati TTU berpasangan dengan Gabriel Manek sebagai calon bupati. Keduanya yang diusung oleh Partai Golkar, tetapi kalah bertarung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com