BATAM, KOMPAS.com — Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang, Senin (7/5/2012), di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Jaksa menilai Mindo terbukti membunuh istrinya, Putri Mega Umboh, pada 24 Juni 2011. Pembunuhan itu dilakukan bersama Rosita alias Ros alias Rosma dan Gugun Gunawan alias Ujang.
Jaksa menyatakan Mindo melanggar Pasal 340 KUHP. Karena itu, hakim diminta memvonis Mindo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.