SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/5/2012) kembali menyidangkan perkara kasus dugaan ijazah palsu, yang digunakan mantan Bupati Sragen 2000-2010 , Untung Wiyono.
Majelis hakim perkara tersebut diketuai M Togar, sedianya akan mendengarkan jaksa penuntut umum Suyatno mengajukan tuntutan atas dugaan ijazah palsu Untung Wiyono yang dipakai untuk maju dalam pemilihan kepala daerah 2000.
Dalam dakwaan jaksa PU pada sidang sebelumnya, tim jaksa yang dikoordinir Suyatno menyebutkan, ijazah dengan nomor registrasi LAA Nomor 001054 yang digunakan Untung Wiyono bukan dikeluarkan dari SMA Sembada Jakarta. Ijazah itu tercatat atas nama Ratna Hidayat yang merupakan siswi SMA Negeri 6 Jakarta .
Jaksa juga menyatakan, terdakwa Untung Wiyono juga telah memalsukan ijazah Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka Jakarta dengan nomor CA003254/499203552. Kedua ijazah inilah yang lolos dari seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen, ketika pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen periode 2000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.