Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan dan BPKP Beda Pendapat

Kompas.com - 04/05/2012, 08:27 WIB
Kris R Mada

Penulis

Catatan: Berita ini sudah dikoreksi oleh BPKB bahwa BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan di KPU Batam. Berita klarifikasi bisa dibaca di sini.

Terimakasih, Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Batam dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau berbeda pendapat. Perbedaan itu terjadi dalam kasus dugaan korupsi di KPU Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Made Astiti Ardjana mengatakan, kejaksaan menghitung kerugian negara Rp 1,2 miliar. Kerugian itu timbul akibat aneka kegiatan fiktif dan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Kami punya bukti-bukti pendukung," ujarnya, Jumat (4/5/2012) di Batam.

Sebaliknya, BPKP Kepulauan Riau menghitung kerugian hanya Rp 250 juta. Namun, hitungan itu belum disampaikan dalam laporan resmi. "Sampai sekarang BPKP belum memberi laporan resmi. Tetapi, kami yakin kerugian Rp 1,2 miliar itu bisa dibuktikan di pengadilan," ujarnya.

Kejaksaan antara lain berpegang pada aneka bukti pengeluaran palsu. Selain itu ada pula boarding pass palsu. Dokumen-dokumen palsu itu untuk melengkapi dugaan laporan perjalanan palsu. "Jumlahnya banyak sekali. Kami sudah periksa sebagian ke maskapai penerbangan dan terbukti palsu," tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com