PONTIANAK, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, meminta 60 pemilik ruko di Pasar Flamboyan membongkar sendiri rukonya. Tenggat yang diberikan adalah 31 Mei 2012.
Wali Kota Sutarmidji, Kamis (3/5/2012), mengatakan, pembongkaran harus dilakukan karena hak guna bangunan ruko sudah habis tahun 2008. Pemkot Pontianak juga akan membangun ulang pasar yang sudah tak layak huni dan kumuh itu.
"Saya sudah kirimkan surat permintaan untuk membongkar sendiri ruko itu. Kalau sampai 31 Mei tak dibongkar, Pemkot Pontianak yang akan membongkar," kata Sutarmidji. Di Pasar Flamboyan terdapat 60 ruko, 60 kios, dan sekitar 1.400 los.
"Saya akan mempertahankan Pasar Flamboyan sebagai pasar tradisional seperti pasar lain yang sudah kami bangun ulang. Flamboyan ini satu-satunya yang belum kami bangun ulang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.