Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Mesuji: Warga Moro-Moro Jangan Diusir

Kompas.com - 03/05/2012, 11:02 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Bupati Mesuji Khamamik mengatakan, perambah di kawasan Register 45 Mesuji memang perlu ditertibkan. Namun, itu terkecuali untuk warga Moro-Moro Way Serdang.

"Pokoknya, (warga) Moro-Moro tidak boleh diusir. Berbeda dengan yang di tenda-tenda, memang perlu ditertibkan. Perlu ada ruang, apakah mereka dilibatkan di HPHTI (hak pengelolaan hutan tanaman industri). Jangan hanya PT Silva yang bisa menguasai HPHTI," ujar Khamamik di sela-sela Seminar Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di Bandar Lampung, Kamis (3/5/2012).

Menurut dia, keberadaan warga Moro-Moro yang sudah lebih dari 15 tahun bertahan di Register 45 di Way Serdang tidak terlepas dari kelalaian PT Silva Inhutani selaku pengelola Register 45 Mesuji.

"Sudah terlanjur (mereka ada di sana). Ketika mereka mulai mendirikan tiang-tiang (rumah) pertama harusnya dari dulu dicegah. Singkong-singkong mereka pun juga ditampung Silva," ungkap bupati yang Masyarakat Moro-Moro mendiami kawasan Register 45 sejak 1997 menyusul "ditelantarkannya" sebagian kawasan hutan negara itu oleh PT Silva.

Mereka saat ini berjumlah lebih dari 3.000 keluarga. Mereka hidup bertahan dengan terabaikan hak-hak sipil dan sosialnya, sebab mereka dianggap ilegal menempati kawasan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com