KLATEN, KOMPAS.com - Terbakar api cemburu, BHS (20) nekat menyebarkan foto mesumnya bersama sang pacar melalui MMS (Multimedia Messaging Service) ke beberapa temannya. Alhasil, ia harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
BHS dijerat pasal berlapis. Selain dijerat Undang Undang Pornografi, ia juga dijerat Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasalnya, pacar BHS ternyata masih berumur 15 tahun.
"Tersangka berencana mengancam korban, sebut saja D, agar tidak pindah ke lain hati dengan menyebarkan tiga foto adegan mesum mereka, namun tindakan tersebut justru membuat D marah dan melaporkan tindakan kekasihnya tersebut," kata AKP Made Rai, Kapolsek Prambanan, Klaten.
BHS mengaku sangat mencintai kekasihnya. Ia menyebarkan foto "syur"-nya hanya untuk berjaga jaga agar bunga tidak lepas dari pelukannya.
Selain BHS, polisi juga mengamankan rekan BHS, RB (24), yang membantu menyebarkan foto mesum tersebut dan akan dijerat Pasal 29 UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.