BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah segera disahkan sebelum tahun 2013. Hal ini penting untuk memberi kepastian hukum terkait penyelenggaraan pemilihan gubernur Lampung yang sedianya dilaksanakan pada 2013.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Provinsi Lampung Edwin Hanibal di sela Sosialisasi RUU Pilkada, Rabu (25/4/2012) di Bandar Lampung.
Menurut dia, ada dua hal yang kini menjadi ganjalan bagi KPU Lampung selaku penyelenggara Pemilihan Gubernur tahun 2013.
Pertama, mengenai waktu pelaksanaan yang mengundang perdebatan karena belum ada dasar hukumnya. "Seperti kita ketahui, pelaksanaan pilgub periode lalu dimajukan dari 2009 menjadi 2008," ujarnya.
Ganjalan lain, soal perdebatan tentang mekanisme pemilihan gubernur. Muncul usulan agar RUU Pilkada mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur kepada DPRD, sehingga tidak perlu pemilihan langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.