Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

60 Juta Rupiah Raib di Tangan Dukun Pengganda Uang

Kompas.com - 23/04/2012, 19:22 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK,KOMPAS.com- Kasman (36) warga desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar, Demak dan Ali Tas'an (47) warga desa Besito Kecamatan Gebog , Kudus harus berurusan dengan polisi. Dua pria paruh baya itu ditangkap gara-gara melakukan penipuan kepada sejumlah orang. Mereka mengaku sebagai guru spiritual yang bisa menggandakan uang. Akibat aksinya itu, keduanaya kini harus meringkuk di sel mapolres Demak.

AKP Pradana Aditya Nugraha, Kasatreskrim Polres Demak, didampingi Kasubag Humas Polres Demak, AKP Sutomo, dalam gelar perkara, Senin (23/4/2012) mengatakan, tertangkapnya kedua dukun gadungan itu, berawal dari laporan Mahmudi dan teman temanya yang menitipkan uang kepada kedua tersangka secara bertahap hingga mencapai Rp 60 juta.

Setelah menerima uang tersebut, kedua tersangka yang mengaku bisa melipatgandakan uang kemudian melakukan ritual. Namun ritual yang dilakukan di rumah tersangka Tasman tidak membuahkan hasil, padahal para korban sudah terlanjur menyetorkan uang. Ketika korban meminta uangnya kembali, kedua tersangka selalu berkelit dan berdalih bahwa permintaannya belum dikabulkan oleh Mbah Domo, guru spiritual tersangka yang sudah meninggal karena masih banyak syarat yang belum di penuhi.

Akan tetapi, setelah semua syarat untuk upacara ritual sudah dipenuhi, namun uang hasil penggandaan juga belum didapatkan. Karena kesal dan merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polres Demak.

"Kedua tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban dan teman temanya , namun sampai sekarang belum juga dikembalikan. Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP, kejadian penipuan dengan modus penggandaan uang, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas AKP Pradana Aditya Nugraha.

Pradana menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya mengamnakan sejumlah barang bukti untuk upacara ritual mendatangkan uang, di antaranya rajah yang ditulis di kain warna hijau ukuran 36 cm x 15 cm, batu berbentuk jahe warna coklat, bolpen warna kuning emas berisi dua keris, dua buah keris warna hitam, dua pring petuk panjang 17,5 cm, satu siung macan, dua cemeti dengan butiran tasbih, kotak kayu berisikan buku kecil bertuliskan huruf arab dan dua batu akik bergambar Soekarno, rencong panjang 30 cm dan botol minyak terbungkus mori.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com