Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Setengah Hati

Kompas.com - 21/04/2012, 02:14 WIB

Jakarta, Kompas - Moratorium atau penundaan pemekaran daerah yang diserukan Presiden dinilai hanya setengah hati. Selain tidak ada aturan yang jelas, pemerintah juga tidak memanfaatkan masa penundaan untuk mengevaluasi kinerja daerah otonom baru.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat A Hakam Naja, Jumat (20/4), di Jakarta, mengatakan, pemerintah seharusnya tidak membiarkan pengusulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) dari masyarakat. Hingga kini, Komisi II menerima sekitar 80 usulan pembentukan DOB dan pemerintah menerima lebih dari 150 usulan pembentukan DOB.

Wakil Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah secara resmi memutuskan moratorium pemekaran daerah. Secara resmi, Presiden hanya menyatakan usulan pemekaran daerah akan kembali dibahas setelah Pemilu 2009.

”Kalau dalam surat yang ditandatangani Presiden bilang akan dibahas setelah pemilu, yang mana yang harus kami pegang? Surat yang ditandatangani atau omongan lisan (soal moratorium pemekaran),” ujarnya.

Komisi II sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai penanganan usulan pembentukan DOB. Menurut Ganjar, Kemendagri juga tidak memberikan peluang pengajuan usulan, terutama usulan pembentukan DOB yang pernah diajukan kepada pemerintah.

Oleh karena itulah, DPR menyepakati 19 RUU DOB menjadi usul inisiatif DPR. Salah satunya usulan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur.

Hakam mengatakan, usulan pembentukan 19 DOB itu merupakan usulan lama yang pernah dibahas DPR periode lalu. Usulan itu pun sudah diajukan kepada pemerintah pada 2009.

Saat ini, usulan pembentukan 19 DOB sudah diserahkan kepada Presiden. ”Bagaimana sikap Presiden, kami tinggal menunggu saja. Bola sudah di tangan Presiden,” katanya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, belum ada arahan dari pemerintah untuk membahas RUU inisiatif DPR tersebut. Presiden mungkin akan meminta RUU Pemerintahan Daerah diselesaikan dahulu dan pembahasan usulan daerah baru ini sesuai norma pada aturan tersebut. Alternatif lainnya, pembahasan usulan daerah baru dilakukan sangat selektif dengan prioritas hanya pada daerah perbatasan.

Evaluasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com