JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Suryadharma Ali menuding jemaah Ahmadiyah tak tunduk pada aturan aturan daerah sehingga ada sekelompok masyarakat yang melakukan penyerangan dan pengrusakan terhadap masjid jamaah Ahmadiyah Baitulrahim di Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (20/4/2012) sekitar pukul 10.00 WIB.
Suryadharma meminta jemaah Ahmadiyah untuk mematuhi aturan daerah.
"Mungkin saja ada kondisi yang tidak tepat di sana," kata Suryadharma, yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat.
"Kepada Ahmadiyah, harus tunduk kepada peraturan daerah dan kami meminta agar kegiatan dihentikan. Dan yang namanya proses pelurusan ajaran dilakukan, begitu. Itu himbauan saya kepada Ahmadiyah untuk menaati aturan-aturan yang ada," sambung Suryadharma.
Himbauan ini disampaikan Suryadharma walaupun dirinya mengaku belum mendapatkan laporan terkait kronologis penyerangan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyatakan mengalami kesulitan menertibkan aktivitas peribadatan jamaah Ahmadiyah sebagai tindak lanjut adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
"Ini tidak bisa diselesaikan urusan daerah, ini harus ada upaya lain secara politis atau apa, tidak hanya mengandalkan SKB menteri," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Iwan Setiawan kepada wartawan, Jumat.
Aksi anarkis itu disinyalir kekecewaan kelompok masyarakat terhadap keberadaan Ahmadiyah yang masih melakukan aktivitas peribadatannya di darah tersebut.
Adanya tindakan anarkis itu, menurut Iwan tidak seharusnya terjadi, karena dalam penanganan jamaah Ahmadiyah sebelumnya di Tasikmalaya dapat diselesaikan dengan baik.
"Diharapkan kita bisa kumpulkan di masjid Agung, seperti di Tenjowaringin, kita fasilitasi, agar bisa nyaman," kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.