KENDAL, KOMPAS.com - Feri (22), warga Desa Ngerjo, Kecamatan Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan dua warga desa Ringinarum Kendal, divonis seumur hidup oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Didiek Budi Utomo SH, di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/4/2012).
Vonis itu, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Meskipun sudah diberi hukuman seumur hidup, namun Pariyah (47), ibu korban Suhardi, belum mau menerima.
Bahkan ia sempat pingsan setelah vonis hukuman seumur hidup untuk Feri, dijatuhkan oleh majlis hakim.
Rasa tidak terima dengan keputusan hakim juga diungkapkan oleh tante Suhardi, Piatun (30) dan sahabat dekat korban, Kamdani (26).
Kalau Piatun mengeluarkan ketidakpuasannya dengan cara menangis sambil mengeluarkan kata-kata kotor, Kamdani lebih berharap agar polisi menangkap pelaku lain yang masih bebas.
"Pembunuhnya bukan hanya Feri, tapi masih ada 11 orang lagi. Kami meminta agar polisi segera menangkap mereka," pintanya.
Kamdani mengaku, apabila Polres Kendal tidak bisa menangkap 11 pelaku itu, pihaknya akan meminta tolong ke Polda atau Mabes Polri.
"Keadilan harus ditegakkan," tambahnya.
Sidang putusan hukuman pembunuhan di Pengadilan Negeri Kendal yang menghadirkan Feri sebagai terdakwa, dihadiri oleh puluhan saudara dan kerabat korban yang tinggal di Desa Ringinarum, Kendal.