Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Liar Galian C Marak di Bulukumba

Kompas.com - 18/04/2012, 14:06 WIB
Rini Putri

Penulis

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Petugas Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi (Diskopdagintamben) Bulukumba, Sulawesi Selatan menemukan banyaknya petambang galian C yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih beroperasi. 

Fakta itu ditemukan ketika sejumlah Diskopdagintamben didampingi oleh petugas dari Polres dan Satpol PP Bulukumba melakukan razia penambangan di empat kecamatan yakni Ujungbulu, Gantarang, Ujungloe dan Bontobahari.

"Petugas kemudian menyita alat tambang yang digunakan para petambang dari lokasi penambangan. Petugas bahkan terpaksa menutup beberapa lokasi yang tetap beroperasi tanpa izin meskipun sudah mendapat peringatan sebelumnya," kata Kasi Pertambangan, Iman Setia Trisakti, Rabu (18/04/2012) siang.

"Kami sudah memberikan peringatan para penambang untuk mengurus izin tambangnya, tapi masih ada yang membandel terpaksa kita sita alat tambangnya," tegas Iman.

Petugas juga memberikan surat peringatan kepada pemilik tambang ilegal untuk tidak lagi beroparasi sebelum mengantongi izin usaha. Namun para petambang ilegal itu berdalih, saat ini izin mereka tengah diproses melalui konsultan pertambangan yang mereka tunjuk.

Razia yang berlangsung sehari itu diduga bocor. Karena saat petugas tiba, beberapa petambang ilegal sudah tidak berada di lokasi. Dari kondisi lokasi tambang, terlihat aktivitas penambangan baru saja berlangsung. Mereka diduga meninggalkan tempat karena mengetahui bakal ada razia.

Iman menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas bagi petambang ilegal yang masih beroperasi tanpa IUP. Selain menutup paksa lokasi tambang, upaya hukum juga akan ditempuh  untuk memberikan efek jera bagi para penambang tak berizin tersebut.

"Untuk saat ini kami baru sebatas memberikan pembinaan kepada para petambang ilegal. Agar dalam menambang, mereka melakukan  sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kalau sudah ada izinnya, tidak ada yang dirugikan, baik penambang, pemerintah dan terutama masyarakat," tambahnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengingatkan para petambang untuk taat membayar pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com