Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agusrin Bukan Lagi Gubernur

Kompas.com - 18/04/2012, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Satu per satu kepala dae- rah yang berstatus ter- pidana korupsi dipecat dari jabatan. Setelah dinonaktifkan cukup lama, Agusrin M Najamuddin akhirnya diberhentikan dari posisi Gubernur Bengkulu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Keputusan Presiden mengenai pemberhentian itu ditetapkan dan ditandatangani pada 12 April 2012. Namun, dalam keputusan itu dinyatakan Agusrin diberhentikan dari jabatan Gubernur Bengkulu periode 2010-2015 mulai 10 Januari 2012. Keputusan ini terbit empat bulan setelah vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada 10 Januari 2012.

Sebelum keputusan itu terbit, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, salinan amar putusan MA belum diterima. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri menunggu dokumen yang menjadi acuan pengajuan pemberhentian itu.

Di sisi lain, pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Agusrin membuat pemerintah gamang untuk segera menurunkan surat pemberhentian. Dalam surat pengajuan pemberhentian Agusrin dari Mendagri kepada Presiden tertanggal 5 April 2012 tertulis bahwa proses PK tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda eksekusi. Ini adalah hasil konsultasi Kemendagri dengan MA pada 30 Maret 2012.

Menurut Gamawan, terbitnya pemberhentian Agusrin itu sebagai bukti obyektivitas dan konsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi. Apalagi sanksi terhadap kepala daerah terpidana korupsi dilakukan tanpa mempertimbangkan asal partai politiknya.

Agusrin adalah Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu. Dalam putusan kasasi MA, Agusrin dinyatakan terbukti korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006.

Agusrin didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dan Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk itu, hukuman yang dijatuhkan adalah empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Bila tidak membayar denda, hukuman diganti pidana kurungan tiga bulan. Eksekusi atas Agusrin juga akhirnya dilakukan Selasa (10/4). Agusrin memenuhi panggilan kejaksaan untuk dieksekusi setelah dua kali mangkir.

Terkait pemecatan itu, penasihat hukum Agusrin, Martin Pangrekun, menilai apa yang dilakukan Presiden sudah sesuai prosedur. ”Jika seorang kepala daerah sudah menjadi terpidana yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa dipecat. Tidak ada masalah dengan itu,” kata Martin.

Menurut Martin, saat ini Agusrin mengajukan upaya hukum PK kepada MA. Jika nantinya PK Agusrin diterima MA, hak-hak Agusrin bisa dipulihkan kembali.

Sebelumnya, penasihat hukum Agusrin yang lain, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/4) silam, menilai putusan MA yang menghukum Agusrin tak perlu dilakukan. Sebab, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Upaya hukum PK kepada MA juga masih dilakukan. (INA/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com