Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI Pembunuh Mahasiswi Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/04/2012, 18:04 WIB
Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang anggota TNI Bidang Hukum Kodam IV/Diponegoro, Sersan Dua Yusuf Hernawan (28), dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan mahasiswi  IAIN Walisongo Siti Faizah (23) di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, akhir Desember tahun lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-10, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/4/2012), oditur militer, Zulkarnain, mengatakan bahwa terdakwa terbukti sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga dianggap telah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan. Terdapat beberapa unsur yang memberatkan terdakwa, di antaranya terdakwa tidak bisa menahan emosi dan melakukan pembunuhan. Perbuatan tersebut juga telah mencoreng nama baik TNI.

"Terdakwa juga justru berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti, sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa menceritakan perbuatannya secara berterus terang," kata Zulkarnain pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk (K) Siti Alifah dan dua hakim anggota yakni Mayor Chk Asmawi serta Mayor Laut (KH/W) Koerniawaty Sjarif.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan dakwaan sekunder, yakni Pasal 351 ayat (1) junto ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. "Kami menuntut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan. Dia harus dikenai pidana tambahan, yakni dipecat dari korps TNI," kata oditur.

Yusuf mengaku tega menghabisi nyawa perempuan yang telah dipacarinya sejak 2006 karena cekcok keduanya akibat cinta segitiga. Pembunuhan terjadi di sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Rabu 28 Desember 2011. Ketika itu Yusuf mengajak Siti Faizah ke hotel untuk memutuskan hubungan asmara mereka dan mengatakan akan menikah dengan orang lain.

Hal itu membuat korban merasa tidak terima sehingga terjadi pertengkaran hebat. Yusuf mencekik leher korban yang mengakibatkan mahasiswi itu meninggal dunia. Jenazah Faizah kemudian ditemukan petugas hotel pada 29 Desember 2011 pukul 08.00 WIB. Yusuf ditangkap petugas gabungan Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng pada 30 Desember 2011 dan ditahan di Denpom Salatiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com