SEMARANG, KOMPAS.com — Kawasan Tugu Muda Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Penetapan itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031.
Pemerhati arsitektur perkotaan Fakultas Teknik Unika Soegijapranata Semarang, P Kriswandono, mengemukakan hal itu di Semarang, Kamis (12/4/2012).
Penetapan kawasan Tugu Muda sebagai cagar budaya disepakati Pemerintah Kota dan DPRD Kota Semarang. Hal itu harus dipatuhi tidak hanya oleh masyarakat, tetapi juga pemkot sendiri.
Kriswandono mengatakan, di kawasan Tugu Muda terdapat bangunan bersejarah seperti Gedung Lawang Sewu, Wisma Perdamaian, Gereja Katedral, Museum Mandala Bhakti, dan bangunan Pasar Bulu.
Anggota Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota Semarang, Djoko Setijowarno, menambahkan, kawasan cagar budaya harus dilindungi dari segi sosial budaya. Bangunan tidak boleh seenaknya diubah, dibongkar, atau ditambahi bangunan modern, apalagi menggusur bangunan lama.
Pernyataan kedua pengamat ini disampaikan sehubungan tindakan nekat Pemkot Semarang yang akan menggusur bangunan Pasar Bulu menjadi bangunan mal modern pada awal Mei 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.