Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digagalkan, Pencurian Kayu Jati di Madiun

Kompas.com - 09/04/2012, 18:48 WIB
Runik Sri Astuti

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Balerejo menggagalkan upaya pencurian kayu jati dari hutan di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Pelaku bersama 87 potongan kayu jati ditangkap saat dalam perjalanan.

Kapolsek Balerejo Ajun Komisaris Martinus Tjanu mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Surabaya - Madiun tepatnya Kecamatan Balerejo. Saat itu polisi curiga dengan truk sarat muatan yang ditutupi terpal bagian baknya.

"Sopir truk Supriyadi (41) warga Gemarang mengatakan tengah dalam perjalanan dari Gemarang ke Jiwan. Ia hanya diminta mengangkut dengan upah Rp 100.000," ujarnya, Senin (9/4/2012).

Setelah kayu ditebang dari hutan sempat diolah di Gemarang. Kayu kemudian diangkut truk. Supaya tidak kelihatan, kayu itu ditumpuki kayu bekas rumah yang dibongkar dan ditutup terpal.

Dari pengakuan sopir, kayu itu milik Misdianto warga Kecamatan Jiwan. Sebanyak 72 potong berukuran 5cm x 7cm x 260 cm dan sedangkan yang 15 potong berukuran 4 cmx 6cm x 300 cm Total 87 batang.

Atas perbuatannya, Supriyadi dan Misdianto dikenai Pasal 50 ayat 3 huruf 5 jo Pasal 78 ayat 7 UURI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com