SURABAYA, KOMPAS.com - Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kota Surabaya, Jawa Timur, baru mencapai 54 persen dari jumlah wajib KTP yang ditargetkan. Padahal, tenggat waktu akhir pembuatan hanya sampai 30 April mendatang.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, wajib KTP yang sudah membuat E-KTP di Kota Surabaya baru 1.013.527 orang. Adapun wajib KTP yang terdaftar ada 1.876.395 orang. Artinya, masih terdapat 862.868 orang yang belum membuat E-KTP dalam tenggat waktu 21 hari kedepan.
Hal itu terungkap dalam kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (9/4/2012). Sosialisasi E-KTP ini diikuti Gubernur Jatim Soekarwo dan Bupati/Wali Kota se Jatim.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan perpanjangan tenggat waktu ke Kemendagri hingga pertengahan Mei mendatang. "Kalau mau cepat saya sedang minta tambahan alat. Kalau tidak ada, gak akan bisa. Sekarang saja, petugas sudah bekerja sampai pukul 03.00 sedangkan pukul 08.00," kata Risma.
Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni menyebutkan, pihaknya mendorong adanya percepatan pembuatan E-KTP agar dapat selesai tepat waktu. "Beberapa daerah juga menerapkan kebijakan pelayanan mobile untuk mendatangi warga agar bisa selesai cepat," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.