Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Kecewa Vonis Bebas Bupati Talaud

Kompas.com - 09/04/2012, 12:55 WIB
Jean Rizal Layuck

Penulis

MANADO, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara I Ketut Arthana kecewa terhadap vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado atas Bupati Talaud nonaktif Elly Engelbert Lasut (42) dengan tuduhan penyelewengan dana Gerakan Daerah Orangtua Asuh atau GD-OTA Kabupaten Talaud tahun 2007 senilai Rp 1 ,5 miliar.

Ketut Arthana, di Manado, Senin (9/4/2012), mengatakan telah memerintahkan jaksa penuntut Oi Kurnia Zega melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasus GD-OTA berbeda dengan kasus SPPD Fiktif. "Kami tak sepaham jika majelis hakim menilai nebis en idem," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado pekan lalu diketuai Maryana membebaskan terdakwa Elly Lasut dari tuntutan hukum kasus penyelewengan dana GD-OTA Talaud.

Amar putusan hakim menyebut perkara GD-OTA sama dengan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas yang menjerat terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sebelumnya jaksa menuntut Elly dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

Surat tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima karena perkara ini sudah pernah disidang, untuk itu kasus ini tidak bisa lagi diperkarakan (asas nebis in idem), tutur Hakim Maryana.

Jaksa dalam tuntutan menyebut modus penyelewengan dana GD-OTA tahun 2007 dilakukan terdakwa dengan mengalihkan rekening GD-OTA ke seorang kerabatnya, Thio Hoa San, yang kemudian menyerahkan secara tunai kepada terdakwa. Elly lalu menyuruh anggota staf keuangan Pemerintah Kabupaten Talaud, Modi Gumansalangi, untuk merekayasa pertanggungjawaban.

Akan tetapi, ketika kasus ini diusut, Elly mengembalikan uang Rp 1,5 miliar kepada pihak penyidik. Oleh karena itu jaksa berpendapat terdakwa mesti dihukum.

Meski telah divonis bebas, Elly tetap ditahan di Rumah Tahanan Malendeng, Manado, menjalani hukuman kasus SPPD fiktif. Menurut Kajati, Elly masih harus menjalani pemeriksaan kasus korupsi lainnya, yakni bencana alam.

Arthana menambahkan menghormati putusan hakim kendati memiliki perbedaan pemahaman dalam penerapan hukum.

Hadiah anak

Elly Lasut gembira mendengar putusan hakim. Ia didampingi putri tercintanya, Hillary Lasut (16), menyatakan majelis hakim telah memberi keadilan kepada keluarganya. Istri Elly Lasut adalah Telly Tjanggulung, Bupati Minahasa Tenggara, berhalangan hadir dalam persidangan.

"Saya bangga sekali karena putusan ini diterima dan didengar langsung oleh anak saya. Hanya kepada anak saya ini, saya merasa malu dan tidak terhormat jika mendengar saya dihukum. Untuk itu, putusan ini saya persembahkan bagi anak saya. Sebagai ayah, saya tidak salah," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com