Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Sejak 2010?

Kompas.com - 09/04/2012, 09:33 WIB
Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Karanganyar Jawa Tengah Rina Iriani Sri Ratnaningsih diduga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2010 silam, namun hingga kini belum ada kemajuan atas kasus yang membelitnya. Rini Iriani diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat 2007/2008 pada proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Adapun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 20,1 miliar. Penetapan tersangka dilakukan sejak 7 Oktober 2010 oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, namun hingga kini belum diketahui publik. Temuan ini terungkap dalam  dokumen yang didapatkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.

Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas. Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diminta untuk tidak menutupi-nutupi kasus tersebut. "Kami akan segera mengirimkan surat pada KPK, dari dokumen sudah tersangka sejak 2010 tapi hingga saat ini tidak ada kelanjutannya, ini membuat kami tidak percaya atas kinerja Kejati Jateng," ujarnya di Semarang, Minggu (8/4/2012) kemarin.

Berdasarkan dokumen yang ada, Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jampidsus surat Nomor: R-3209/0.3/Fd.1/10/2010 tertanggal 13 Oktober 2010. Sebelumnya, kasus ini telah memidanakan tiga orang dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar. Ketiganya yakni Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode Tahun 2008), Toni Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera), dan Fransisca Riyana Sari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode Tahun 2007).

Selama ini Kejati Jateng tidak terbuka terkait penetapan tersangka Bupati Rina hingga pada 2011 lalu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan gugatan pra peradilan. Namun dari gugatan itu juga tidak didapatkan pernyataan jelas tentang status Rina dan Kejati menyatakan perkara itu masih dalam proses hukum.

Kajati Jateng Bambang Waluyo saat dikonfirmasi mengatakan sebenarnya sudah disebutkan keterlibatan Rina dalam dakwaan tiga terdakwa lainnya, namun dalam putusan pengadilan nama tersebut hilang. "Bahkan hingga putusan kasasi juga nama itu tidak ada," tandasnya.

Menurutnya fakta hukum penyertaan sesuai dalam Pasal 55 KUHP tidak terpenuhi untuk kasus Rina, sebab nama Rina tidak disebut dalam putusan pengadilan. Ia mengatakan jika proses hukum terhadap Rina akan dilanjutkan, Kejati harus melakukan kembali dari awal. "Ya mulai dari nol lagi, dari pengumpulan data, pengajuan izin dan lainnya," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com