Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Memulai Sidang Pemeriksaan Tender E-KTP

Kompas.com - 08/04/2012, 12:03 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Komisi (Majelis) KPPU akan memulai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan persekongkolan tender KTP elektronik (E-KTP) pada Rabu (11/4/2012). Majelis yang dibentuk oleh Ketua Komisi berdasarkan Surat Keputusan No. 114.3/KPPU/Kep/III/2012 tertanggal 30 Maret 2012 diketuai oleh Dr. Sukarmi, S.H., M.H, dengan anggota Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M, Didik Akhmadi, Ak., M.Com,, Ir. M. Nawir Messsi, M.Sc dan Prof. Dr. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S.

"Agenda sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah pembacaan laporan dugaan persekongkolan tender dalam penerapan E KTP berbasis NIK nasional tahun 2011 senilai Rp 5,8 triliun yang diduga melanggar pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata A Junaidi, Kepala Humas dan Biro Hukum Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Minggu (8/4/2012) kepada Kompas.

Untuk keperluan ini, Majelis telah memanggil 6 (enam) Terlapor yang diduga melakukan persekongkolan ini yaitu (1) Panitia Tender; (2) Konsorsium PN; (3) PT AG; (4) PT TMG; (5) Konsorsium SC dan (6) PT KH. Berdasarkan pasal 45 Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara pada 45, para Terlapor ini berhak mengajukan tanggapan, nama saksi dan nama ahli serta surat atau dokumen lainnya dalam 7 Hari setelah sidang pertama tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemeriksaan Pendahuluan ini dilakukan karena investigator telah menemukan dua alat bukti dalam penyelidikan dengan No. 38/Lid-L/X/2011 yang dimulai sejak tanggal 28 September 2011 berdasarkan laporan No. 131/KPPU-L/VII/2011 oleh anggota masyarakat.

"Saya berharap para terlapor hadir dalam sidang pertama ini agar mengetahui laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka" kata ketua Majelis, Komisioner Sukarmi. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com