Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu Ditemukan di LP Narkotika Jayapura

Kompas.com - 05/04/2012, 10:09 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Meskipun membekukan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tetap melakukan inspeksi mendadak (sidak) rutin dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Semalam, Kepala Divisi Pemasyarakatan Papua sidak di LP Narkotika Jayapura dan berhasil menemukan delapan paket ganja, uang senilai Rp 3,7 juta dan telepon genggam didalam LP.

Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo, Kamis (5/4/2012) mengungkapkan, penggeledahan rutin terhadap penghuni blok penjara dilakukan pukul 24.00 hingga 01.30 semalam. Penggeledahan dipimpin langsung Kepala LP Narkotika Jayapura Endang Lintang.

"Tersangka dan barang bukti penggeledahan telah serahkan ke Polres Jayapura untuk penyidikan lebih lanjut," kata Akbar.

Selain itu, jelas Akbar, pihak LP juga telah meminta polisi untuk menyelidiki dugaan keterlibatan petugas LP dalam kepemilikan sabu dan telepon genggam tersebut. "Apabila dari hasil penyidikan ternyata terdapat keterlibatan oknum petugas agar segera diproses juga," tambah Akbar.

Pihaknya juga merasa prihatin dengan opini yang berkembang seolah-olah petugas Lembaga Pemasyarakatan melindungi bandar narkotika dan pengedar di dalam tahanan. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk secara konsisten memberantas narkotika di dalam LP dan rutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com