Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PTUN Bertentangan dengan Program REDD

Kompas.com - 03/04/2012, 20:03 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh atas pemberian izin pembukaan lahan perkebunan di area lahan gambut Rawa Tripa, Nagan Raya, bertentangan dengan program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi (REDD/Reduction of Emissions from Deforestation and Degradation).  

"Indonesia menggembar-gemborkan penurunan emisi melalui moratorium di depan mata internasional, tetapi di lapangan tidak ada fakta pendukungnya. Lahan hutan gambut yang semestinya dilindungi justru diizinkan dibuka menjadi lahan perkebunan sawit," ujar Direktur Walhi Aceh, TM Zulfikar, Selasa (3/4/2012) di Banda Aceh.

Ketua Satuan Tugas Reduction of Emissions from Deforestation and Degradation (REDD), Kuntoro Mangkusubroto, lanjut Zulfikar, berkali-kali di depan forum internasional memastikan akan menjadikan moratorium pembalakan hutan sebagai cara untuk mengurangi emisi. Presiden Yudhoyono pun menetapkan pengurangan emisi sebesar 26 persen.

"Kalau seperti ini mengelola hutan, target itu hanya menjadi lelucon saja," kata TM Zulfikar.

Putusan PTUN tersebut juga akan mengancam dana sebesar 1 miliar dollar AS dari Pemerintah Norwegia, yang dijanjikan untuk Indonesia. Masyarakat internasional sudah terbuka matanya bahwa Indonesia ternyata tidak memenuhi komitmen moratorium pembalakan hutan.

Sebanyak 25.205 orang dari seluruh dunia, lanjut Zulfikar, telah meneken petisi penyelamatan hutan Rawa Tripa dalam kurun waktu kurang dari seminggu. Petisi ini dikirimkan langsung kepada Indonesian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto, Pimpinan Satgas REDD+ dan working group Mas Ahmad Santosa, Dubes Norwegia untuk Indonesia, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Menhut Zulkifly Hasan, Menlu Marty M Natalegawa, dan Tim Investigasi Bank Dunia.

Seperti diketahui, PTUN Banda Aceh akhirnya menolak gugatan Walhi Aceh, yang meminta pencabutan Surat Izin Gubernur Aceh untuk PT Kalista Alam tentang pembukaan lahan perkebunan seluas 1.605 hektar di kawasan hutan rawa gambut Tripa, Nagan Raya, Aceh.

Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Barmawi dalam sidang di ruang sidang PTUN Banda Aceh, Selasa ini. Alasan penolakan adalah PTUN Banda Aceh tidak berwenang memeriksa perkara gugatan tersebut. Penggugat pun diminta membayar biaya perkara Rp 162.000.

"Penyelesaian sengketa oleh pihak-pihak berperkara harus terlebih dahulu ditempuh jalan musyawarah di luar pengadilan. Hal ini sesuai dengan Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Barmawi dalam putusannya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com