Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Aceh Siap Banding

Kompas.com - 03/04/2012, 19:56 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh akan mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait pemberian izin pembukaan lahan seluas 1.605 hektar di Kawasan Rawa Gambut Tripa oleh Gubernur Aceh kepada PT Kalista Alam.

Direktur Walhi, TM Zulfikar, menyatakan itu di Banda Ace, Selasa (3/4/2012).

Zulfikar mengatakan, dengan putusan penolakan atas gugatan Walhi tersebut, PTUN Banda Aceh telah mempermainkan proses hukum. Putusan itu menunjukkan, betapa hakim jelas tidak berpihak kepada rakyat dan pelestarian lingkungan.

"Jika memang proses hukum tidak layak diajukan ke pengadilan, mengapa tidak dari awal ditolak? Padahal, sidang perkara ini telah bergulir lima bulan lamanya. Tapi, kami tak akan tinggal diam, kami akan segera mengajukan banding," ujar Zulfikar.

Seperti diketahui, PTUN Banda Aceh akhirnya menolak gugatan Walhi Aceh yang meminta pencabutan Surat Izin Gubernur Aceh untuk PT Kalista Alam tentang pembukaan lahan perkebunan seluas 1.605 hektar, di kawasan hutan rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Barmawi, dalam sidang perkara itu di ruang sidang PTUN Banda Aceh, Selasa ini. Alasan penolakan adalah PTUN Banda Aceh tidak berwenang memeriksa perkara gugatan tersebut. Penggugat pun diminta membayar biaya perkara Rp 162.000.

Penyelesaian sengketa oleh pihak-pihak berperkara harus terlebih dahulu ditempuh jalan musyawarah di luar pengadilan. "Hal ini sesuai dengan Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Barmawi dalam putusannya.

Lebih jauh Zulfikar mengatakan, Walhi Aceh pernah menempuh proses di luar jalur pengadilan sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, yaitu berupa somasi kepada Gubernur Aceh. Tapi, somasi itu tidak pernah ditanggapi.

Dia menambahkan, gugatan Walhi Aceh adalah pada surat izin gubernur. Semestinya, hal itu menjadi kewenangan PTUN untuk memutuskan dan memeriksa. Lain halnya apabila yang diadili adalah sengketa atau konflik lingkungan.

Perkara ini bermula keputusan Gubernur Aceh pada tanggal 25 Agustus 2011, yang mengeluarkan Surat Izin No. 525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Luas areal lebih kurang 1.605 hektar.

Hasil penelusuran Walhi Aceh, areal lahan seluas 1.605 hektar itu tidak berada di wilayah hukum Desa Pulo Kruet. Akan tetapi seluruh areal lahan yang dimaksud berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) wilayah Aceh.

Padahal, KEL telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional berdasarkan PP 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang tak diperuntukkan sebagai lahan perkebunan. Walhi Aceh pun mengajukan gugatan ke PTUN Banda Banda Aceh, agar surat izin tersebut dicabut.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com