Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37 Kasus Pelanggaran Kampanye Pilkada Aceh

Kompas.com - 02/04/2012, 14:49 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Aceh menemukan ada 37 kasus pelanggaran proses pemilihan kepala daerah di provinsi itu. Kasus-kasus tersebut kini masih dalam tahap pemberkasan.

Ketua Panwas Aceh, Nyak Arif Fadillah Syah, Senin (2/4/2012), di Banda aceh, mengungkapkan, 37 kasus pelanggaran itu terjadi sepanjang masa kampanye yang berlangsung 22 Maret 2012 hingga 1 April 2012. Dari 37 kasus itu, 6 di antaranya berupa kasus pelanggaran pidana, sedangkan 31 kasus lainnya pelanggaran administrasi.

"Kasus-kasus tersebut saat ini sedang ditangani di masing-masing panwas kabupaten dan kota. Kini sudah masuk tahap pemberkasan," kata Arif kepada Kompas.

Kasus-kasus pelanggaran administrasi, umumnya berupa pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP), serta iming-iming berupa uang kepada masyarakat oleh tim sukses tertentu.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Setelah pemberkasan selesai, untuk kasus pelanggaran administrasi akan kami serahkan ke KIP. Untuk kasus yang terdapat unsur pidana, kami serahkan ke kepolisian," kata Arif.

Panwas Aceh tak mau gegabah dalam pemberkasan, termasuk untuk kasus pidana. Sebab, polisi tak akan menindaklanjuti temuan jika tak ditemukan bukti permulaan yang kuat atas pelanggaran.

Lhokseumawe dan Aceh Utara, merupakan dua daerah yang paling banyak terdapat laporan pelanggaran pilkada. Ada tiga kasus yang saat ini sedang diproses, dari 7 kasus yang dilaporkan. Empat lainnya dinyatakan kurang ada bukti. Kasus-kasus yang diproses itu di antaranya berupa intimidasi dan kekerasan.

Arif menolak menyebutkan pasangan calon kepala daerah yang paling banyak terlibat dalam tindak pelanggaran pilkada. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com