Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ikuti Surat Edaran MA Dalam Eksekusi Satono

Kompas.com - 02/04/2012, 13:36 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) dalam mengeksekusi terpidana 15 tahun kasus korupsi, Bupati Lampung Timur nonaktif Satono.

"Dalam eksekusi (Satono) ini, kami cukup berpegangan pada petikan putusan. Bukan salinan. Sebab, yang kami eksekusi ini itu kan adalah amar putusannya (MA), bukan pertimbangannya," ujar Kepala Kejari Bandar Lampung Priyanto kepada sejumlah wartawan, Senin (2/4/2012).

Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi dari MA yang memvonis 15 tahun penjara kepada Satono. Ketiadaan salinan putusan inilah yang kemudian dipersoalkan pihak kuasa hukum Satono dalam proses eksekusi. Namun, ucap Priyanto, kejaksaan di sejumlah daerah sudah mulai menjadikan SE MA itu sebagai rujukan dalam eksekusi.

"Ini misalnya dilakukan di Subang," ujarnya. Meskipun demikian, ucapnya, pihaknya tetap berpegangan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses eksekusi itu. "Untuk itu, kami layangkan panggilan dahulu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com