JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya akan merayakan Hari Raya Nyepi pada Jumat (23/3/2012).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut berharap dengan adanya Hari Nyepi memberi inspirasi bagi majelis hakim untuk memberi hukumannya secara adil.
Demikian disampaikannya sebelum membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/3/2012).
"Saya mengharapkan, khususnya yang mulia, agar terinsiprasi hikmat perayaan Hari Raya Nyepi sehingga dalam membuat vonis atas diri saya benar-benar bijaksana dan seadil-adilnya," tutur Nyoman di awal sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko.
Nyoman yang mengklaim bahwa dirinya hanya terlibat karena membiarkan adanya percaloan anggaran PPID itu mengaku menyesal atas perbuatannya. "Saya sangat menyesal sudah terlibat dalam kejadian yang membawa saya kepada persoalan pidana korupsi ini," kata dia.
Seperti yang diketahui, Nyoman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Jaksa menilai Nyoman bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) transmigrasi.
Nyoman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.