Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visi Misi Irwandi Diinterupsi Anggota Dewan

Kompas.com - 22/03/2012, 16:55 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Calon Gubernur Aceh yang akan maju dari jalur perseorangan, Irwandi Yusuf diinterupsi oleh Abdullah Saleh dari Fraksi Partai Aceh saat tengah menyampaikan pidato visi dan misi kandidat, Dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Kamis (22/3/2012).  Abdullah Saleh menegur Irwandi Yusuf dan menilai Irwandi teralu bertele-tele dalam membacakan visi dan misinya sebagai kandidat calon gubernur.

"Kita sudah mendengarkan penyampaian visi dan misi selama 25 menit, pimpinan dewan harusnya mengingatkan kandidat agar tidak membuang waktu terlalu banyak, kalau begini terus kita tidak tahu kapan sidang mendengarkan visi dan misi ini akan berakhir," kata Abdullah Saleh.

Suasana ruang sidang pun ricuh oleh sorakan pengunjung yang hadir. Dan tak mau kalah, Irwandi Yusuf pun membalas interupsi, " Sejak tadi pimpinan sidang tidak memberitahukan batasan waktu untuk menyampaikan visi dan misi," ujar Irwandi.

Akhirnya pimpinan sidang paripurna yakni Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah menyampaikan agar visi dan misi disampaikan dalam waktu 15 menit saja. Suasana sidang kembali ramai manakala anggota dewan Abdullah Saleh kembali menginterupsi dan mengatakan bahwa para kandidat harus ditertibkan agar tidak ngawur.

"Kalau tidak ditertibkan para kandidat akan terus ngawur dan bisa berbuat onar," ujar Abdullah Saeh.
Tanpa basa-basi Irwandi Yusuf pun langsung menyahut dan mengatakan "Yang berbuat onar itu Abdullah Saleh," katanya.

Setelah ditertibkan oleh pimpinan sidang, akhirnya proses penyampaian visi dan misi pun kembali berjalan lancar. Kelima kandidat calon gubernur berjanji akan melakukan perubahan dan menjanjikan Aceh yang lebih baik di bawah kepemimpinan mereka.

Menjelang hari pemilihan, pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) aceh memberikan waktu sebanyak 55 kali bagi setiap kandidat gubernur-wakil gubernur untuk melaksanakan kampanye di wiayah-wilayah yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara pemilihan kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com