PONTIANAK, KOMPAS.com -- Jajaran Direktorat Reserse Umum Polda Kalimantan Barat menangkap sebuah truk tangki saat hendak mengirim 8.000 liter solar subsidi ke industri. Kasus itu lalu dilimpahkan ke Direktorat Reserse Khusus Polda Kalbar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Kamis (22/3/2012) mengatakan, truk tangki itu diamankan pada Selasa malam. "Truk tangki bernomor polisi KB 9183 SA itu milik PT Mitra Karya Lintas Nusantara. Penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni sopir dan Dirut PT Mitra Karya Lintas Nusantara," kata Mukson.
Tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik adalah pengemudi berinisial Ba, dan Dirut PT Mitra Karya Lintas Nusantara berinisial IK.
Saat dihentikan oleh polisi, truk tangki berkapasitas 8.000 liter itu sedang mengangkut solar bersubsidi. Diduga, solar hendak dikirim ke salah satu industri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.