Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Satono Bisa Dirampas Negara

Kompas.com - 21/03/2012, 22:11 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Lampung akan segera menahan Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono. Harta bendanya pun akan disita apabila tidak mampu mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 10,58 miliar kepada negara.

"Apabila uang (hasil penyitaan aset Satono) tidak cukup, maka hukumannya akan ditambah tiga tahun (penjara). Jadi, bisa 18 tahun di penjara. Sungguh hukuman yang berat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung M Serry S, Rabu (21/3/2012).

Sebelumnya, melalui putusan kasasi Senin lalu, Mahkamah Agung (MA) memvonis Satono dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara ditambah ganti rugi senilai Rp 10,58 miliar. Jika tidak mampu membayar ganti rugi ini, hukuman penjaranya ditambah 3 tahun.

Satono dianggap bersalah menempatkan dana APBD senilai Rp 119 miliar ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Sediana yang tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan untuk mendapatkan bunga belasan miliar rupiah. Dana Rp 119 miliar itu lalu tidak bisa dicairkan menyusul pailitnya BPR itu.

Diakui Serry, vonis MA ini merupakan bentuk pemiskinan terhadap pelaku korupsi. Vonis ke Satono ini merupakan yang terberat sepanjang sejarah untuk jabatan kepala daerah. "Kami (kejaksaan) menyambut baik hal ini karena kasasi dikabulkan MA," tuturnya kemudian.

Namun, untuk mengeksekusi putusan MA itu, ungkap Serry, pihaknya kini masih menunggu salinan putusan MA itu. Sejauh ini kami belum menerima. "Biasanya sih 14 hari setelah putusan dibacakan. Jika sudah menerima, kami bisa segera menahannya (Satono)," tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com