Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satono Masih Dicekal Kejaksaan

Kompas.com - 21/03/2012, 20:01 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Meski saat ini sulit dicari, Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono, yang divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, diyakini tidak melarikan diri ke luar negeri. Ia telah dicekal oleh kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung M Serry S, Rabu (21/3/2012), mengatakan, sejak Oktober 2011 lalu, Satono telah dicekal oleh kejaksaan. Pencekalan ini berlaku hingga April 2012 mendatang.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM mengenai hal ini. Serry mengatakan, dari perkembangan pemberitaan di media saat ini, ia mengungkapkan, Satono sulit ditemui. Keberadaanya belum diketahui. Bahkan, sempat muncul isu jika ia pergi ke Singapura untuk berobat.

Ajukan PK

Terpisah, kuasa hukum Satono berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung yang memvonis Satono 15 tahun penjara. "Iya, kemungkinan kami akan ajukan PK. Tetapi, kami masih menunggu salinan putusan MA. Kami kan harus membacanya jeli untuk menyusun memori PK. Namun, bagaimanapun, kami menghargai putusan MA itu," tutur Sopian Sitepu, kuasa hukum Satono.

Ia juga menepis anggapan bahwa kliennya melarikan diri. "Pak Satono tidak pergi jauh-jauh, apalagi sampai ke luar negeri. Apa pun yang terjadi, ia akan menghadapinya. Saat ini, mungkin beliau sedang menyepi, berdoa mendekatkan diri kepada Tuhan atau semacamnya. Bukan lari," ujarnya.

Hingga hari ini, Satono sulit ditemui. Hingga kemarin, rumah kediamannya di Jalan Antasari, Bandar Lampung, terlihat sepi. Hanya terlihat sejumlah karyawannya yang enggan berkomentar mengenai perkara yang menimpa Satono.

Di daerah Antasari dan Lampung, Satono diketahui memiliki sejumlah bidang tanah dan rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com