JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial sangat mengapreasiasi putusan Mahkamah Agung yang menghukum Bupati Lampung Timur nonaktif Satono dengan pidana penjara 15 tahun. Putusan hakim yang berat dinilai bakal menimbulkan efek jera.
Ketua KY Eman Suparman, Selasa (20/3/2012) mengungkapkan, putusan hakim itu selain harus adil, memberikan kepastian hukum, dan membawa kemanfaatan, juga harus memberi jaminan rasa aman bagi sebanyak-banyaknya anggota masyarakat,
Menurut dia, sikap hakim yang berani dalam menjatuhkan putusan berat dan berani menolak suap dari pihak berperkara merupakan cermin hakim yang bisa diharapkan dalam penegakan hukum dan keadilan yang bermartabat.
Dengan demikian, hukum tidak memberi kesan hanya tajam pada kaum yang lemah tetapi tumpul pada pihak yang kuat, baik secara politis maupun sosial ekonomis.
"Sudah saatnya para hakim di seluruh Indonesia menggunakan hati nuraninya dalam memutus. Hakim yang wakil Tuhan di muka bumi itu harus menunjukkan bahwa mereka itu memiliki 3 tiga kecerdasan, yaitu cerdas intelektual, cerdas spiritual, dan cerdas emosional tatkala memeriksa dan memutus perkara," pungkas Eman.
Kemarin, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Satono. Satono juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 10,58 miliar dalam waktu satu bulan. Apabila tidak dibayar, maka harta benda yang bersangkutan disita kemudian dilelang. Apabila nilainya tak mencukupi nilai uang pengganti, maka Satono harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.
Sebelumnya, MA juga membatalkan sejumlah putusan bebas seperti putusan bebas Agusrin M Nadjamudin (Gubernur Lampung nonaktif), Mochtar Mohammad (Walikota Bekasi nonaktif), Eep Hidayat (Bupati Subang nonaktif).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.