Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Lampaui Tuntutan Penuntut Umum

Kompas.com - 19/03/2012, 21:43 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Putusan kasasi dari Mahkamah Agung dalam kasus dugaan korupsi oleh Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono, dinilai sangat mencengangkan. Apalagi vonis 15 tahun penjara itu melampaui tuntutan jaksa penuntut umum, dalam sidang di pengadilan tingkat pertama.

Berdasarkan catatan Kompas, dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Satono pada 26 September 2011 silam, Abdul Kohar selaku jaksa penuntut umum kasus ini, menuntut Satono dengan hukuman penjara 12 tahun. Selain itu, Satono harus membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.

Namun, tuntutan ini ditolak hakim pada putusan majelis hakim PN Tanjungkarang, 17 Oktober 2011. Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi.

Dalam putusan MA hari ini, Satono yang merupakan Bupati Lampung Timur terpilih periode 2010-2015 divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.

Vonis MA ini lebih besar tiga tahun dari tuntutan penuntut umum dalam sidang perkara ini.

Meskipun putusan MA itu bisa dianggap ultra petitum, Oki Hajiansyah Wahab, pegiat kajian hukum dari Universitas Lampung, menilai putusan MA itu harus diapresiasi.

"Kami belum tahu pertimbangan hukumnya. Itu merupakan putusan progresif, yang diharapkan bisa berkontribusi besar dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com