Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Saatnya Koruptor Dihukum Berat

Kompas.com - 19/03/2012, 18:12 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Munculnya vonis Mahkamah Agung yang menghukum Bupati Lampung Timur nonaktif Satono dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta merupakan rekor vonis kasus korupsi. Kasus-kasus korupsi lainnya selama ini dinilai masih terlalu ringan, tidak memberikan efek jera.

"Saya sebetulnya tidak kaget dengan putusan (MA) itu. Sebab, saya yakin pasti akan ada sanksi berat suatu hari nanti. Hukuman 15 tahun itu setimpal dengan kerugian negara yang ditimbulkan (Rp 119 miliar). Kasus-kasus korupsi lainnya aja yang vonisnya terlalu ringan, sehingga itu (putusan kasasi terhadap Satono) seolah-olah jadi heboh," tutur Yuswanto, pengamat hukum dari Universitas Lampung, Senin (19/3/2012), menanggapi soal vonis MA terhadap Satono.

Ia menambahkan, putusan MA itu harusnya menjadi momentum bagi lembaga peradilan di Tanah Air untuk menyikat dan memberi efek jera bagi para koruptor yang terbukti bersalah. Terkait vonis MA yang bertolak belakang dengan pengadilan di tingkat pertama, ia menilai perlunya ada pemeriksaan terhadap para hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah membebaskan Satono.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim AS di PN Tanjungkarang pada 17 Oktober 2011 lalu, Satono divonis bebas. Sementara, pada Januari 2011, majelis hakim PN Tanjungkarang yang dipimpin hakim RS juga melepaskan Satono dari tuduhan jaksa penuntut umum dalam kasus yang sama, namun tuntutan yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com