Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Satono Terkejut dengan Putusan MA

Kompas.com - 19/03/2012, 15:57 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Sopian Sitepu, kuasa hukum Bupati Lampung Timur non-aktif Satono, mengaku terkejut dengan vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung hari ini.

"Kami terkejut dan sedih atas putusan itu. Bagaimanapun kami telah menangani lama kasus tersebut," tutur Sopian Sitepu, Senin (19/3/2012), saat ditanya soal tanggapannya mengenai vonis 15 tahun penjara Satono.

Ia pun mengaku baru tahu isi putusan MA itu dari wartawan. Soal tindak lanjut dari vonis itu, Sitepu mengatakan akan menunggu salinan putusan MA dalam kasus itu. "Kami akan mempelajarinya dahulu," ujarnya.

Ia lalu menanggapi isi putusan itu. Sitepu bersikeras kliennya tidak bersalah, seperti vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang. "Saat ini (vonis) itu tampaknya tidak semata soal aspek perbuatan melawan hukum. Bisa jadi karena ada faktor lain, ketakutan. (MA) takut dianggap tidak antikorupsi jika memutuskan lain (bebas)," ungkap Sitepu.

Sebelumnya, Satono divonis bebas oleh PN Tanjungkarang pada 17 Oktober 2011 dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD senilai Rp 119 miliar. Atas putusan ini, jaksa mengajukan banding dan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com