JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang membebaskan mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono. MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Djoko Sarwoko (yang juga Ketua Muda Pidana Khusus) dengan hakim anggota Komariah Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme. Putusan itu dijatuhkan Senin (19/3/2012) siang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.