JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan tuntutan atas perkara kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi dengan terdakwa Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya.
Pembacaan tuntutan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/3/2012). "Sidangnya jam 10.00 pagi," kata salah satu kuasa hukum Nyoman, Muniar Sitanggang melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat.
Muniar memastikan, pihak Nyoman akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang akan dibacakan pagi ini tersebut. "Sesudah kita dengar tuntutan, harapan tentunya akan dinyatakan dalam Pledoi (pembelaan)," ujarnya.
Nyoman didakwa bersama-sama Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan, Dirjen P2KT, Jamaluddin Malik, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menerima suap Rp 2 miliar dari direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Uang tunai senilai Rp 2 miliar itu diberikan kepada Nyoman dan Dadong sebagai imbalan memenuhi permintaan Dharnawati untuk memasukkan empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Manokwari, Mimika, dan Teluk Wondama, sebagai daerah penerima alokasi dana PPID Transmigrasi. Dharnawati juga meminta agar perusahaannya dilibatkan sebagai rekanan proyek di empat kabupaten itu.
Dharnawati sendiri divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap pejabat Kemennakertrans. Sementara Dadong, dituntut lima tahun penjara dalam persidangan sebelumnya. Nyoman mengakui, dirinya dan Dadong diminta mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati terlebih dahulu, sebelum uang itu diambil Fauzi, mantan anggota tim asistensi Menteri Muhaimin.
Pada 25 Agustus 2011 lalu, uang itu diserahkan Dharnawati di kantor Kemennakertrans dalam bungkusan kardus durian. Menurut Nyoman, uang itu adalah sebagian commitment fee yang harus dibayar Dharnawati. Uang Rp 1,5 miliar tersebut, kata Nyoman, akan diserahkan ke Sindu Malik dan Iskandar Pasojo, orang yang mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran DPR. Menurut pengakuan kedua orang itu, kata Nyoman, sebagian commitment fee akan diserahkan ke Banggar DPR, dalam hal ini, pimpinan Banggar, Tamsil Linrung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.