BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pelapor kasus penipuan dan penggelapan tanah di Register 45 Mesuji, Syaiful Bahri, dituding sebagai pembohong.
Tuduhan ini disampaikan Wiliyus Prayietno, pengacara Ketua Lembaga Adat Megou Pak Wan Mauli, di sela-sela kedatangannya untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan terhadap Mauli di Markas Polda Lanpung, Rabu (14/3/2012) sore.
"Syaiful itu juga mengumpulkan uang dari warga. Kami ada bukti-bukti kwitansinya. Uang itu juga untuk sumbangan dalam rangka memperjuangkan tanah. Jadi, maling teriak maling dia ini," tuturnya.
Dari berkas yang ia bawa terungkap bahwa Syaiful menandatangani 12 kwitansi terkait sumbangan uang dari warga yang besarannya bervariasi dari Rp 450.000 hingga Rp 12 juta. Total dana Rp 49 juta.
Sampai dengan Rabu petang, Syaiful belum bisa dihubungi terkait informasi dari Prayietno tersebut
Kasus dugaan penipuan terkait tanah di Register 45 Mesuji mencuat, setelah Syaiful melaporkan Wan Mauli ke Polda Lampung pada 6 Februari lalu. Menyusul laporan ini, Wan Mauli kemudian ditahan sejak Senin (5/3/2012) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.