JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai wacana muncul soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Di bidang penindakan, salah satu wacana yang muncul adalah pengetatan syarat penyadapan.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang dari Sekretariat Jenderal DPR yang diterima Komisi III, berbagai syarat harus dipenuhi KPK dalam penyadapan seperti tertuang dalam Pasal 12A. Penyadapan dilakukan tanpa merekam setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sebelum menyadap, pimpinan KPK meminta izin tertulis terlebih dulu kepada ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis. Namun, izin tertulis itu sudah harus disampaikan ke ketua PN dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dimulainya penyadapan.
Wacana lain, penyadapan dilakukan paling lama tiga bulan sejak dikeluarkannya izin tertulis. Izin dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Hasil penyadapan bersifat rahasia dan pimpinan KPK mempertanggungjawabkan penyadapan itu.
Dalam UU KPK saat ini, penyadapan diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) a yang berbunyi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, draf RUU KPK asal Kesekjenan Biro Perundangan itu baru akan dibahas Komisi III setelah anggota Komisi III kembali dari kunjungan kerja ke luar negeri.
Adapun mengenai wacana pengetatan syarat penyadapan, menurut Eva, muncul berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi pelaksanaan penyadapan. "Pelaksanaannya harus atas izin pengadilan. Tidak bisa KPK anggap seolah (penyadapan) otoritas eksklusif lembaga KPK," kata Eva di Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Wakil Ketua KPK Zulkarnain tak berkomentar mengenai perlu tidaknya penyadapan atas izin pengadilan. Zulkarnain hanya menyebut penyadapan diperlukan KPK. Pelaksaannya selama ini, kata dia, selalu dipertanggungjawabkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.