Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyadapan di KPK Diusulkan Diperketat

Kompas.com - 13/03/2012, 08:01 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai wacana muncul soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Di bidang penindakan, salah satu wacana yang muncul adalah pengetatan syarat penyadapan.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang dari Sekretariat Jenderal DPR yang diterima Komisi III, berbagai syarat harus dipenuhi KPK dalam penyadapan seperti tertuang dalam Pasal 12A. Penyadapan dilakukan tanpa merekam setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sebelum menyadap, pimpinan KPK meminta izin tertulis terlebih dulu kepada ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis. Namun, izin tertulis itu sudah harus disampaikan ke ketua PN dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dimulainya penyadapan.

Wacana lain, penyadapan dilakukan paling lama tiga bulan sejak dikeluarkannya izin tertulis. Izin dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Hasil penyadapan bersifat rahasia dan pimpinan KPK mempertanggungjawabkan penyadapan itu.

Dalam UU KPK saat ini, penyadapan diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) a yang berbunyi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, draf RUU KPK asal Kesekjenan Biro Perundangan itu baru akan dibahas Komisi III setelah anggota Komisi III kembali dari kunjungan kerja ke luar negeri.

Adapun mengenai wacana pengetatan syarat penyadapan, menurut Eva, muncul berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi pelaksanaan penyadapan. "Pelaksanaannya harus atas izin pengadilan. Tidak bisa KPK anggap seolah (penyadapan) otoritas eksklusif lembaga KPK," kata Eva di Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Wakil Ketua KPK Zulkarnain tak berkomentar mengenai perlu tidaknya penyadapan atas izin pengadilan. Zulkarnain hanya menyebut penyadapan diperlukan KPK. Pelaksaannya selama ini, kata dia, selalu dipertanggungjawabkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com