Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Undang-undang untuk Kebiri KPK

Kompas.com - 12/03/2012, 23:02 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Gagasan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas alasannya. Pelaksanaan ide ini rawan, karena justru bisa mengebiri kekuatan komisi tersebut.

"Semangat revisi itu lebih untuk mengurangi dan mengebiri kewenangan KPK, terutama kewenangan penyadapan dan penuntutan. Ini berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, Senin (12/3/2012) di Jakarta.

Menurut Danang, alasan-alasan utama di balik revisi itu belum jelas dan meyakinkan. Publik justru menilai, ide itu muncul akibat sebagian anggota DPR khawatir akan kewenangan KPK dalam membongkar kasus korupsi, terutama korupsi politik. Bisa jadi, mereka akan terjerat oleh kasus korupsi.

"Revisi itu tidak perlu. Lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Tak ada jaminan, proses revisi akan memperkuat KPK, bahkan justru membuka peluang untuk melemahkan KPK," katanya.

Prestasi KPK sudah cukup bagus dalam membongkar sejumlah kasus korupsi. Sejumlah negara asing bahkan menjadikan komisi itu sebagai tujuan studi banding. "Jika masyarakat internasional menghargai KPK, kenapa kita justru hendak mempreteli kewenangannya? Ini aneh," kata Danang.

Sebagaimana diberitakan, sebagian anggota DPR mengajukan gagasan untuk merevisi UU KPK. Namun, KPK sendiri dan masyarakat antikorupsi merasa, revisi itu belum diperlukan karena UU tersebut masih cukup memadai sebagai landasan hukum bagi kinerja komisi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com