JAKARTA, KOMPAS.com -- Gagasan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas alasannya. Pelaksanaan ide ini rawan, karena justru bisa mengebiri kekuatan komisi tersebut.
"Semangat revisi itu lebih untuk mengurangi dan mengebiri kewenangan KPK, terutama kewenangan penyadapan dan penuntutan. Ini berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, Senin (12/3/2012) di Jakarta.
Menurut Danang, alasan-alasan utama di balik revisi itu belum jelas dan meyakinkan. Publik justru menilai, ide itu muncul akibat sebagian anggota DPR khawatir akan kewenangan KPK dalam membongkar kasus korupsi, terutama korupsi politik. Bisa jadi, mereka akan terjerat oleh kasus korupsi.
"Revisi itu tidak perlu. Lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Tak ada jaminan, proses revisi akan memperkuat KPK, bahkan justru membuka peluang untuk melemahkan KPK," katanya.
Prestasi KPK sudah cukup bagus dalam membongkar sejumlah kasus korupsi. Sejumlah negara asing bahkan menjadikan komisi itu sebagai tujuan studi banding. "Jika masyarakat internasional menghargai KPK, kenapa kita justru hendak mempreteli kewenangannya? Ini aneh," kata Danang.
Sebagaimana diberitakan, sebagian anggota DPR mengajukan gagasan untuk merevisi UU KPK. Namun, KPK sendiri dan masyarakat antikorupsi merasa, revisi itu belum diperlukan karena UU tersebut masih cukup memadai sebagai landasan hukum bagi kinerja komisi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.