JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, menilai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002 sudah cukup memadai untuk pelaksanaan kerja KPK. Jika UU KPK direvisi, Amir berharap agar tak ada pengurangan kewenangan KPK, namun sebaliknya.
"Saya menganggap Undang-Undang KPK yang ada sekarang masih sangat memadai. Bayangkan dengan undang-undang yang ada saja KPK sudah begitu repot. Kalaulah nanti UU yang menggantinya itu lebih efektif dari sekarang, kita bersyukur," kata Amir seusai rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Amir mengatakan, berbagai wacana yang berkembang mengenai revisi UU KPK selama ini baru pendapat pribadi anggota Dewan. Dia tak mau menilai pendapat tersebut. "Biarlah bergulir sesuai dengan jalur dan kewenangannya," kata Amir.
Seperti diberitakan, revisi UU KPK akan dilakukan masa sidang ini. Saat ini, sebagian anggota Komisi III tengah melakukan kunjungan kerja ke Perancis untuk mendapatkan masukan dalam merevisi UU KPK. Rencananya, rombongan kedua akan ke Hongkong.
Berbagai wacana muncul dalam merevisi UU itu, seperti membentuk Dewan Pengawas, menaikkan nilai nominal kasus yang dapat ditangani KPK, pengetatan syarat penyadapan, fokus kerja ke depan, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.