KEDIRI, KOMPAS.com — Penyebab masuknya narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lepas dari dua hal, yaitu kelalaian atau keterlibatan petugas lapas.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Mashudi dalam kunjungan kerja dan memberi bimbingan teknis kepada petugas wali pemasyarakatan dan pembimbing pemasyarakatan beberapa lapas yang diselenggarakan di Lapas Kelas 2A Kediri, Jumat (9/3/2012).
"Karena narkoba itu barang dari luar dan bisa masuk ke dalam lapas, tentu ada yang bawa," kata Mashudi.
Untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam lapas, lanjut Mashudi, ada tiga hal yang perlu ditekankan. Pertama, pengetatan pintu masuk lapas sebagai akses arus lalu lintas pengunjung atau barang. "Pada titik ini, ketelitian dan kejelian petugas sangat penting," ujarnya.
Yang kedua adalah kedisiplinan petugas dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap peredaran alat telekomunikasi di lingkungan penghuni lapas. Pasalnya, hal ini dapat disalahgunakan untuk mengendalikan narkoba dari dalam lapas.
"Terakhir adalah pengawasan terhadap kemungkinan keterlibatan petugas sendiri. Ini yang menjadi perhatian serius," tandasnya.
Pada poin terakhir ini, Mashudi menjelaskan, sudah ada atensi khusus berupa pemberian sanksi berat bagi petugas yang terlibat atau mengetahui peredaran narkoba dalam lapas, tetapi tidak melakukan tindakan. Sanksinya adalah pemecatan tidak hormat yang dijatuhkan setelah adanya keputusan hukum tetap atas kasusnya.
"Tahun 2011 kemarin, sudah ada dua petugas yang dipecat karena narkoba," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.