Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Fakfak Tolak Dianggap Korupsi

Kompas.com - 09/03/2012, 02:54 WIB

Manokwari, Kompas - Mantan Bupati Fakfak, Papua Barat, Wahidin Puarada menolak dakwaan bahwa dirinya mengorupsi dana APBD 2002 senilai Rp 4 miliar. Sebab, dana perumahan rakyat 2002 itu diinvestasikan untuk memperoleh tambahan pendapatan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Wahidin dalam sidang pembacaan eksepsi kasus korupsi dana perumahan rakyat di Kabupaten Fakfak, di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (8/3).

Bupati Fakfak periode 2000- 2005 ini didakwa menggunakan anggaran tahun 2002 tidak sesuai dengan peruntukan. Dana Rp 4 miliar yang seharusnya digunakan untuk membangun perumahan rakyat malah diinvestasikan ke lembaga keuangan internasional Altamim Investment Pty Ltd.

Ia juga keberatan dengan pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Fakfak Hamid Kuman yang mengatakan sudah memperingatkan terdakwa. Padahal, dia memanggil Hamid untuk minta pendapat tentang perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dan mencairkan dananya.

”Dakwaan itu tidak benar, penuh rekayasa. Makanya kami keberatan,” ujar Wahidin saat membacakan sendiri eksepsinya.

Dalam perjanjian kerja sama selama dua tahun, 2002-2004, dari investasi Rp 4 miliar, Pemda Fakfak dijanjikan mendapat keuntungan Rp 250 juta per triwulan. Namun, selama 2004-2010, pemda hanya menerima pengembalian modal dan keuntungan Rp 4,257 miliar, tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Karena itu, Altamim Investment Pty Ltd masih berutang Rp 1,750 miliar kepada Pemda Fakfak.

Menurut Toto Ismono, kuasa hukum Wahidin Puarada, tidak ada tindak pidana korupsi dalam hal itu karena sudah ada perjanjian usaha sebelumnya. (tht)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com