Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Sebaiknya Segera Mengelola KBS

Kompas.com - 08/03/2012, 03:00 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Pemerintah Kota Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya diharapkan segera mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Langkah cepat diperlukan untuk menyelamatkan ribuan satwa di KBS karena banyak yang sudah tua dan sakit.

Hal itu disampikan Daniel Mohammad Rosyid, anggota Tim Teknologi Informasi untuk Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang tengah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

”Saya kira masyarakat Surabaya menunggu langkah cepat pemkot. Jangan sampai satwa tidak terawat, dan KBS itu jadi citra kota,” ujarnya seusai berkeliling KBS bersama perwakilan sejumlah lembaga swadaya masyarakat pemerhati satwa di KBS, Rabu (7/3).

Pengelolaan KBS oleh Pemkot Surabaya, kata dia, adalah satu- satunya pilihan. ”Secara hukum pemkot paling berhak mengelola dan pasti mampu asalkan didukung semua pihak,” ujarnya.

Pemkot dan DPRD Surabaya harus cepat mencapai kesepakatan sehingga badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai wadah yang mengelola KBS segera terbentuk, dan pemkot bisa mengambil alih pengelolaan KBS.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud mengatakan, DPRD telah menyetujui anggaran untuk perekrutan direksi BUMD pengelola KBS sebesar Rp 540 juta. ”DPRD juga ingin pemkot segera mengelola KBS karena lahan berikut isinya memang milik pemkot. Begitu BUMD ada, konflik di tubuh KBS yang mengorbankan satwa bisa berakhir,” kata Machmud.

Menurut Machmud, pihaknya sudah mendapat penjelasan dari Kementerian Kehutanan bahwa jika BUMD ada, pengelolaan segera diserahkan kepada pemkot. ”Tinggal menunggu proses pendirian BUMD yang diharapkan segera tuntas,” tuturnya.

Pengganti TPS KBS

Sementara itu, Ketua Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS yang juga Asisten II Pemerintah Provinsi Jatim Hadi Prasetyo menuturkan, tugas TPS hanya sementara. Jika BUMD milik Pemkot Surabaya sudah siap mengambil alih, tugas TPS akan berakhir. TPS telah berusaha meningkatkan kesejahteraan satwa.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menolak perubahan peruntukan KBS seluas 15 hektar itu menjadi kawasan perhotelan. Penolakan muncul setelah terbit keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor SK 281/Menhut-IV/2011 tentang TPS KBS.

Dalam surat tanggal 18 Agustus 2011 tersebut, Menhut memberikan wewenang kepada TPS KBS menjaring investor berpotensi. Surat itu sekaligus memperpanjang masa kerja TPS dari 21 Februari 2011 dan berakhir 22 Agustus 2011. (ARA/ETA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com