Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Muhammad Divonis 6 Tahun

Kompas.com - 08/03/2012, 01:55 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung menghukum Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta. MA membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 11 Oktober 2011.

Selain menjatuhkan pidana penjara, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 639 juta. Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko (Ketua Muda Pidana Khusus MA) serta hakim anggota Krisna Harahap dan Leopold Hutagalung, Rabu (7/3). Putusan disampaikan kepada pers oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, kemarin.

Menurut Ridwan, majelis kasasi meyakini Mochtar melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor.

Mochtar diajukan ke pengadilan dalam empat kasus dugaan korupsi, yaitu suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi senilai Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD Kota Bekasi Tahun 2010.

Mochtar juga menyalahgunakan anggaran makan minum senilai Rp 639 juta, kasus suap untuk memenangkan Piala Adipura 2010 senilai Rp 500 juta, dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta untuk memengaruhi hasil audit keuangan Pemerintah Kota Bekasi dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pasca-putusan MA dijatuhkan, Ridwan Mansyur mengungkapkan, kini menjadi kewajiban dan kewenangan jaksa pada KPK untuk melakukan eksekusi.

Mochtar tak bisa dihubungi kemarin. Penasihat hukum Mochtar, Sirra Prayuna, mengaku belum mendapat informasi resmi dari MA. Ia mengetahuinya lewat media massa. Menurut Sirra, kliennya bersiap mengajukan peninjauan kembali.

Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung tahun lalu cukup mengejutkan. Pasalnya, kasus itu merupakan kasus pertama KPK yang lepas dari jeratan hukum. Saat itu, Mochtar dituntut pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Putusan bebas itu sempat dieksaminasi Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menemukan kejanggalan terutama terkait dengan vonis-vonis terhadap pejabat Pemkot Bekasi dalam kasus sama, yaitu suap kepada auditor BPK. (ANA/COK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com