Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Dikaji Naik Jadi Rp 80 Juta

Kompas.com - 06/03/2012, 02:41 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Perumahan Rakyat sedang mengkaji kenaikan harga rumah tapak bersubsidi dari Rp 70 juta per unit saat ini. Hal itu dilakukan mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak.

”Kami sudah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan,” ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Jakarta, Senin (5/3) malam.

Sementara Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartojo mengatakan, harga rumah diusulkan naik menjadi Rp 80 juta per unit.

Djan Faridz menambahkan, kebijakan revisi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang menurunkan bunga kredit dan patokan harga jual dinilai akan meringankan beban masyarakat menengah ke bawah. Masyarakat cukup membayar tahap awal pemilikan rumah Rp 7,81 juta, atau lebih rendah Rp 11 juta ketimbang sebelumnya.

Penurunan biaya itu antara lain karena peralihan komponen biaya asuransi kebakaran dan jiwa Rp 2 juta menjadi bagian komponen bunga kredit rumah, menghilangkan kewajiban punya tabungan minimum 3 bulan di bank sebesar Rp 1,25 juta, serta cicilan pertama Rp 625.000.

Untuk menekan biaya produksi, pihaknya menjanjikan bantuan prasarana dan sarana umum, pembebasan biaya sertifikasi tanah, Pajak Pertambahan Nilai, biaya instalasi listrik dan air minum. Pihaknya juga mendorong prototipe pracetak bangunan sehingga biaya konstruksi rumah turun menjadi Rp 25 juta.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat REI Setyo Maharso mengemukakan, ketentuan FLPP itu memberatkan. Tak mungkin ada rumah bersubsidi dengan luas minimum 36 meter persegi dan harga maksimum Rp 70 juta per unit di Pulau Jawa karena harga lahan kian mahal. Padahal, sekitar 50 persen kebutuhan rumah rakyat di Pulau Jawa. (lkt)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com