Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Plagiat Belum Diterima Kemdikbud

Kompas.com - 05/03/2012, 02:24 WIB

Jakarta, Kompas - Laporan kasus plagiat oleh tiga dosen calon guru besar Universitas Pendidikan Indonesia belum diterima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bentuk sanksi yang akan diberikan pihak rektorat kepada ketiga dosen juga belum diketahui.

”Kami belum menerima surat, termasuk soal tindak lanjutnya,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (4/3).

Kasus plagiat tiga dosen UPI, lanjut Djoko, ditemukan Ditjen Dikti karena ada kejanggalan pada hasil karya para dosen sebagai syarat pengangkatan guru besar. Semua dokumen untuk kepentingan pengangkatan itu dikembalikan kepada rektorat untuk diselesaikan, termasuk sanksinya.

Hingga kini, Djoko belum tahu bentuk sanksi yang akan diberikan kepada ketiga dosen itu. ”Tunggu suratnya,” ujarnya.

Hari Jumat lalu, dalam jumpa pers, UPI menegaskan pembatalan pengajuan tiga calon guru besar. Alasannya, karya tulis mereka terbukti menjiplak. Sanksi yang menanti adalah penurunan pangkat dan jabatan.

Hasil Rapat Senat Akademik UPI selama 2,5 jam, Ketua Senat Akademik Syihabuddin mengatakan, keputusan akan segera dilaporkan kepada Ditjen Dikti agar diketahui menteri.

Mengaku teledor

Satu dari tiga dosen UPI yang diketahui menjiplak, Cecep Darmawan, mengakui kesalahannya. Ia menyebut kecerobohan, bukan sengaja. ”Saya terima sanksinya,” katanya. Pengajuan untuk guru besar dilakukannya tahun 2010.

Saat itu, ia meminta bantuan penerjemah mengalihbahasakan artikel 18 halaman ke bahasa Inggris sebagai syarat jurnal ilmiah. Terjemahan langsung ia ajukan dan baru sadar artikel bermasalah dua tahun sesudahnya sewaktu didatangi tim verifikasi dari Ditjen Dikti.

Tulisannya dinilai plagiat karena faktor terjemahan. Ada catatan kaki yang tidak dicantumkan dan beberapa bagian tidak pada tempatnya sehingga terkesan mengutip pendapat tanpa menyebut sumber. ”Yang pasti, saya bisa menunjukkan kepada tim verifikasi bahwa saya tak punya niat menjiplak berdasarkan naskah berbahasa Indonesia,” katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com