Diberitakan sebuah koperasi gagal membayar kewajibannya terhadap nasabah. Disebutkan koperasi itu telah menghimpun dana lebih dari Rp 500 miliar dengan nilai penempatan per nasabah Rp 385.000-Rp 14 juta dengan janji memberikan imbal hasil Rp 75.000-Rp 1,4 juta per bulan. Atau, kalau dirata-rata, itu berarti sekitar 10 persen per bulan. Luar biasa.
Namun, koperasi yang didirikan pada April 2011 itu dikabarkan mulai tersendat dalam membayarkan imbal hasil—disebut bonus dalam terminologi mereka—sejak Januari 2012. Dan, pada Februari 2012, disampaikan pengumuman, bonus tidak dibayarkan sampai jangka waktu yang tidak bisa ditentukan. Dari sudut pandang investasi, banyak hal bisa dicermati dari fenomena tersebut.
Pertama, bagaimana mungkin sebuah koperasi bisa memberikan imbal hasil 10 persen per bulan terhadap mereka yang menempatkan dananya? Logikanya, mesti ada
Dalam praktiknya, imbal hasil yang bisa memberikan keuntungan tinggi adalah jual-beli saham. Jika bernasib baik, keuntungan atau
Lalu, bagaimana dengan bisnis di sektor riil? Rata-rata keuntungan berbisnis di sektor riil adalah 15-20 persen per tahun. Angka ini didasarkan atas permintaan investor jika mereka menempatkan dana di sebuah
Untuk kondisi investasi di Indonesia saat ini, rasanya sangat sulit menemukan bisnis yang bisa seperti itu. Dengan kata lain, kalau benar angka imbal hasil yang diberikan adalah 10 persen per bulan, pengelola koperasi tersebut bisa dimasukkan ke golongan
Kenyataannya, lembaga investasi yang berbaju koperasi itu, seperti diberitakan, sejak berdiri pada April 2011, hanya bisa membayar secara penuh sampai Januari 2012 atau sekitar delapan bulan. Sejak Februari, pembayaran imbal hasil sudah berhenti. Apa yang terjadi? Sekali lagi, tidak ada yang tahu kecuali pengelola koperasi tersebut.
Kedua, dalam prinsip investasi, dikenal
Kenapa? Ini karena investasi adalah konsep kapitalis. Kalau ada keuntungan besar, pemilik ide pasti akan melakukannya untuk diri sendiri. Dalam kasus di atas, jika benar keuntungan mencapai 10 persen per bulan, semestinya pemilik ide meminjam saja dari bank. Dengan tingkat bunga 12-15 persen per tahun, pemilik ide bisa menginvestasikan kredit tersebut dengan keuntungan 120 persen per tahun. Kenapa tidak melakukan hal seperti itu? Jelas ada sesuatu di balik kegiatan pengumpulan dana masyarakat tersebut. Dengan kata lain, potensi imbal hasil 120 persen per tahun boleh jadi tidak pernah ada.
Apa maksudnya? Sederhana saja. Jika ada lembaga yang menawarkan imbal hasil investasi di luar kelaziman dan lembaga tersebut tidak transparan dalam model investasinya, termasuk ke mana dana tersebut ”diputar”, bukan tidak mungkin yang terjadi sebenarnya hanyalah
Kita tidak tahu apa yang terjadi pada koperasi dalam kasus di atas. Namun, investasi yang benar semestinya memenuhi beberapa kaidah, seperti imbal hasil yang diberikan memang masuk akal dengan kondisi perekonomian tempat investasi itu dilakukan.
Lalu, ada kejelasan bagaimana pola investasi dilakukan. Kemudian, pengelola dana investasi itu memiliki latar belakang yang relevan dan bisa dideteksi rekam jejaknya. Selain itu, lembaga investasi semestinya juga memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika bergerak di sektor keuangan, dalam hal ini mengumpulkan dana masyarakat untuk berinvestasi, tentu harus ada izin dari otoritas keuangan.
Ringkasnya, investasi merupakan tindakan untuk memproduktifkan dana. Namun, ada kaidah-kaidah yang mesti dipenuhi, termasuk transparansi pengelolaannya, logika investasi dan kewajaran imbal hasil yang diberikan, serta kredibilitas para pengurusnya, termasuk izin yang dimiliki lembaga tersebut.
Jika kaidah dasar seperti itu tidak bisa dipenuhi, calon investor harus curiga dan perlu mempertimbangkan rencana menempatkan dana di sebuah lembaga yang mengaku bergerak di bidang investasi.