BANDUNG, KOMPAS.com- Sidang perkara penyuapan jaksa Sistoyo yang menghadirkan Edward Bunjamin dan Anton Bambang sebagai terdakwa kemungkinan besar diundur. Pasalnya, empat saksi kunci termasuk Sistoyo, berhalangan hadir.
Hal tersebut diungkapkan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Hadiyanto, sewaktu menanti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (1/3/2012).
Empat saksi kunci yang bakal dihadirkan adalah tiga hakim yang memeriksa kasus penggelapan surat oleh Edward dan Anton, serta Sistoyo sendiri.
"Sistoyo masih dirawat karena pembacokan sementara tiga hakim juga berhalangan hadir karena padatnya jadwal. Kemungkinan mereka baru siap pada Senin (5/3)," ujar Hadiyanto.
Edward dan Anton dijadikan tersangka penyuapan kepada jaksa Sistoyo dalam perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Cibinong. Dakwaan menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 100 juta itu dimaksudkan agar Sistoyo menurunkan tuntutan dari 1,5 tahun menjadi 10 bulan.
Sistoyo sendiri juga menjadi terdakwa dan disidang terpisah. Dia dibacok Rabu (29/2) usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan nota keberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.